Sabtu, 23 November 2024

Praperadilan Jilid II Gugur, Kuasa Hukum Setnov Menerima Putusan Hakim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tim kuasa hukum Setya Novanto membacakan permohonan pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Kusno hakim tunggal praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan gugatan pemohon gugur demi hukum.

Putusan itu dibacakan hakim dalam persidangan yang digelar siang hari ini, Kamis (14/12/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pertimbangan hakim, sidang perkara pokok kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (13/12/2017), sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas putusan itu, Tim Kuasa Hukum Setya Novanto menyatakan bisa menerima, dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim pengacara di persidangan perkara pokok.

“Proses (praperadilan) sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan. Apa pun putusan dari hakim kami hargai, kami hormati dan kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian,” kata Nana Suryana kuasa hukum Setya Novanto, usai mendengarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Dalam persidangan yang agendanya pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon, pengacara Novanto (pemohon) tidak menyampaikan kesimpulan.

Menurut Nana, pembacaan kesimpulan tidak jadi dilakukan karena menyadari kesimpulan pemohon tidak akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

“Ya, sebetulnya kami mau ajukan kesimpulan. Tapi, setelah kami timbang kesimpulan itu tidak jadi bahan pertimbangan hakim, terpaksa tidak kami ajukan,” tegasnya.

Sementara itu, Setiadi Kepala Biro Hukum KPK menilai, putusan Hakim Kusno menggugurkan praperadilan sudah sesuai dengan kepastian hukum.

“Putusan hakim sudah sesuai. Tujuan dari hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum. Kita semua harus menghormati putusan praperadilan ini,” katanya.

Berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf (d) KUHAP tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Aturan itu juga sudah dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

Sekadar diketahui, Setya Novanto pernah menang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK, yang diputuskan Hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 September 2017.

Kemudian, 31 Oktober 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik untuk kedua kalinya.

Karena tidak terima dengan penetapan status itu, kuasa hukum Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/bid/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs