Sabtu, 23 November 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tetap Menggelar Sidang Praperadilan Setnov Jilid II

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kusno hakim tunggal praperadilan Setya Novanto jilid II memimpin sidang perdana, Kamis (7/12/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menggelar sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan tersangka korupsi proyek KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kedua kalinya.

Padahal, berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan gugur kalau hakim mulai memeriksa pokok perkara terdakwa dalam persidangan.

Kusno hakim tunggal yang mengadili menyatakan, praperadilan hari ini digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak Setya Novanto selaku pemohon, dan KPK sebagai termohon.

Sesudah kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan, rencananya hakim akan membacakan putusan siang ini.

Hakim Kusno mengaku, dia mengetahui sidang perdana kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, kemarin sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin Yanto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa KPK membacakan dakwaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Novanto bersama sejumlah orang.

Sebelumnya, pada sidang perdana praperadilan Setya Novanto jilid II, Kamis (7/12/2017), Kusno mengatakan praperadilan gugur demi hukum kalau jaksa sudah membacakan dakwaan dalam proses persidangan.

Dia berharap hal itu disepakati kedua belah pihak, sehingga tidak ada perdebatan hukum di kemudian hari antara pihak pemohon dan termohon.

Berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf (d) KUHAP tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan. (rid/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs