Kurang lebih 100 orang Driver Ojek Online yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Online Daerah Jatim berunjuk rasa di depan gedung negara Grahadi, Rabu (13/12/2017).
Mereka menuntut agar Pemprov Jawa Timur mengupayakan payung hukum yang jelas bagi angkutan umum roda dua yang selama ini memang tidak diakui oleh Undang-Undang.
Aksi unjuk rasa dimulai sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka lebih banyak berunjuk rasa di depan patung Gubernur Suryo sambil membentangkan poster tuntutan tulisan tangan.
Selain menuntut payung hukum yang jelas bagi angkutan umum ojek, mereka juga menuntut jaminan keamanan bagi para pelaku driver ojek online di jalan raya.
Herry Wahyu Nugroho Koordinator Aksi PPOD Jatim mengatakan, para driver online seringkali mengalami gesekan dengan pengendara ojek pangkalan maupun angkutan umum konvensional seperti Angkutan Kota.
“Kami meminta Gubernur agar berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar menjamin keamanan dan kenyamanan bagi driver ojek online,” ujarnya.
Beberapa perwakilan dari paguyuban Ojek Online dan PPOD Jatim diterima oleh Dishub Surabaya di salah satu ruangan di Gedung Negara Grahadi. Mereka menyampaikan aspirasi kepada para pejabat dan kepolisian.
Aksi unjuk rasa ini tidak terlalu mengganggu lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo. Sejumlah anggota kepolisian yang mengamankan jalannya unjuk rasa tetap bersiaga di lokasi untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.
Pagar kawat untuk menghalau aksi unjuk rasa tetap dipasang di depan Gedung Negara Grahad, seperti biasanya ketika ada aksi unjuk rasa di depan gedung kenegaraan Jatim itu.(den/rst)