Sabtu, 23 November 2024

Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Kasus Korupsi KTP Elektronik Dimulai

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik dituntun petugas KPK menuju kursi terdakwa, jelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Setya Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017) sekitar pukul 9.45 WIB,

Dengan pengawalan ketat Petugas KPK dan aparat Kepolisian, Novanto digiring memasuki ruang sidang utama yang ada di lantai dasar.

Petugas pengamanan harus berupaya keras untuk menerobos kerumunan wartawan yang sejak pagi menunggu kedatangan Novanto.

Novanto yang memakai kemeja putih lengan pendek, lalu duduk di dalam ruang sidang didampingi enam orang pengacaranya.

Puluhan wartawan dari berbagai media massa sudah bersiap meliput jalannya sidang. Dan, sekitar 10 orang aparat kepolisian terpantau menjaga di dalam ruang sidang.

Pukul 10.10 WIB, Yanto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketua majelis hakim dengan hakim anggota Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin, masuk Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1.

Lalu, Novanto diminta duduk di kursi terdakwa yang ada tepat di depan majelis hakim.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tapi, begitu sidang dimulai dan Hakim Yanto mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, Novanto tidak merespon dengan baik.

Sejumlah pertanyaan dasar, yaitu nama terdakwa, Setya Novanto menjawab tapi tidak jelas. Lalu, berkali-kali pertanyaan hakim tidak direspon.

Kemudian, ketua majelis hakim menanyakan kepada Jaksa KPK apakah terdakwa sudah diperiksa dokter sebelum menjalani persidangan.

Irene Putri Jaksa KPK menjelaskan sudah ada pemeriksaan yang menyatakan kondisi Novanto baik-baik saja, tidak sakit, dan bisa mengikuti persidangan.

Pemeriksaan dokter terakhir sebelum menjalani persidangan, kata Irene sekitar pukul 9.00 WIB.

Dokter Johannes Hutabarat dari KPK dan tiga orang dokter spesialis RSCM juga menguatkan pernyataan Jaksa KPK.

Perdebatan antara Jaksa KPK dan pengacara soal kondisi Novanto pun tidak terhindarkan. Jaksa yakin Novanto sehat, sedangkan pengacara merasa kliennya sedang sakit.

Sekitar pukul 10.45 WIB, hakim menskors sidang untuk memberikan kesempatan dokter memeriksa lagi kondisi kesehatan Setya Novanto. Sekarang, proses pemeriksaan dokter masih berlangsung.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR RI, juga diduga meminta jatah Rp60 miliar dari proyek Kementerian Dalam Negeri, yang anggarannya tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.

Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK pernah menjadikan Novanto sebagai tersangka. Tapi, status itu dianulir Hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 29 September 2017.

Kemudian, 31 Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, serta menghambat penerapan KTP Elektronik secara nasional. (rid/iss/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs