Sabtu, 23 November 2024

Sidang Perdana Setya Novanto Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini menggelar sidang kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Yanto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertindak sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.

Rencananya, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1, yang ada di Lantai Dasar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan dari pukul 7.30 WIB, wartawan dari berbagai media massa sudah memenuhi lokasi sidang. Karena, untuk mendapat akses liputan, setiap wartawan harus memakai kartu khusus dari pengadilan.

Sekitar pukul 8.30 WIB, Firman Wijaya dan Maqdir Ismail dua orang pengacara Setya Novanto tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelum masuk ruang sidang, Firman Wijaya mengatakan, seharusnya persidangan ditunda karena kondisi Novanto sedang tidak sehat.

Sedangkan Maqdir Ismail menyayangkan KPK terburu-buru melimpahkan ke pengadilan, sebelum ada putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Persidangan ini sesuatu yang patut disesali karena bukan keputusan yang bijak dalam proses penegakan hukum. Harusnya pihak KPK tidak melimpahkan terlebih dulu perkara ini ke pengadilan, sambil menunggu putusan praperadilan,” ujarnya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Menurut Maqdir, praperadilan adalah hak kliennya untuk menguji apakah penetapan tersangka oleh KPK sah sesuai prosedur hukum yang beelaku atau tidak.

Sementara itu, di depan gedung pengadilan, sekitar 1 kompi aparat kepolisian melakukan penjagaan sebagai antisipasi hal-hal yang bisa mengganggu proses persidangan.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR RI, juga diduga meminta jatah Rp60 miliar dari proyek Kementerian Dalam Negeri, yang anggarannya tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.

Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK pernah menjadikan Novanto sebagai tersangka. Tapi, status itu dianulir Hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 29 September 2017.

Kemudian, 31 Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, serta menghambat penerapan KTP Elektronik secara nasional. (rid/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs