Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang debt colector berinisial EP, laki-laki berusia 40 tahun warga Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Surabaya, Selasa (12/12/2017).
Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan kejadian bermula pihaknya mendapatkan laporan masyarakat. Tesangka mendatangi rumah HR pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (7/12/2017).
“Tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal datang, terus bernada kasar dan menagih hutang ke rumah HR di Jalan Manyar Kertoharjo. Lalu Anggota Satreskrim langsung ke TKP dan menggeledah tersangka,” kata dia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan pedang tanpa dilengkapi surat sah yang disimpan dibawah jok mobil tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa sebuah pedang, rantai, satu unit mobil Innova warna silver L 1975 AV, satu STNK dan satu kunci mobil.
Kepada polisi, tersangka mengaku selama ini menerima jasa penagihan hutang dan mendapatkan komisi 5% dari jumlah hutang yang ditagih.
Sesuai Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, tersangka dijerat hukuman 10 tahun penjara. (ang/ipg)