Polrestabes Surabaya menangkap seorang tukang kebun sekolah yang terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswa SD di Surabaya, Jumat (8/12/2017). Tersangka diketahui berinisial MDK (46) warga Jalan Bandarejo Surabaya.
Kompol I Dewa Gede Juliana Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan tersangka telah melakukan pelecehan kepada enam siswa selama 2 tahun. Dari keenam korban, dua korban diketahui berinisial AP (9) siswa SD kelas 3 dan ANA (8) siswa SD kelas 2.
“Dua korban tersebut melaporkan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan kemudian orang tuanya melapor ke kami,” kata dia.
Kompol I Dewa Gede Juliana mengatakan tersangka melakukan perbuatan kejinya ketika situasi sekolah sedang sepi. Kemudian tersangka merayu korban dan nekat melakukan perbuatan tersebut.
“Korban juga diberi uang Rp. 2.000 oleh tersangka setelah melakukan pelecehan,” kata dia.
Tersangka mengaku tidak memiliki kelainan ataupun terpengaruh dengan film-film porno, ia hanya mengaku tertarik dengan paras cantik keenam korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (ang/ipg)