Jumat, 22 November 2024

KPK Siap Memenangkan Praperadilan Setya Novanto Jilid II

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setiadi Kepala Biro Hukum KPK memberikan keterangan usai menjalani sidang praperadilan Setya Novanto jilid I, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (7/12/2017), menggelar sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto Ketua DPR RI atas penetapan status tersangka korupsi KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan Novanto yang diwakili tim kuasa hukumnya, berlangsung sekitar 1,5 jam, mulai pukul 9.10 WIB sampai pukul 10.30 WIB.

Sejumlah alasan dan argumen hukum disampaikan pihak pemohon di hadapan Kusno Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang bertugas sebagai hakim tunggal dalam praperadilan jilid II.

Beberapa alasan di antaranya, KPK lebih dulu menetapkan status tersangka sebelum melakukan penyelidikan. Lalu, pihak Novanto menilai KPK cuma meminjam barang bukti dari terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas berbagai argumen yang disampaikan kuasa hukum Setya Novanto, Setiadi Kepala Biro Hukum KPK mengatakan siap memberikan jawaban.

Menurutnya, KPK sudah punya strategi untuk memenangkan praperadilan yang diajukan Novanto kedua kalinya.

Antara lain dengan menghadirkan saksi/ahli, dan menyertakan sebagian keterangan Andi Agustinus terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik yang membeberkan peran Setya Novanto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan lalu.

“Tentu kami punya strategi khusus. Seperti diketahui, ada keterangan dari pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, bahkan ada terdakwa yang sudah buka-bukaan (soal keterlibatan Novanto). Nah, sebagian keterangan itu kami masukkan dalam jawaban yang akan disampaikan besok,” ujar Setiadi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Rencananya, besok pagi PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan jawaban serta penyampaian keterangan saksi dari KPK.

Sekadar diketahui, pada 17 Juli 2017, KPK pernah menjadikan Novanto sebagai tersangka. Tapi, status itu dianulir Hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 29 September 2017.

Kemudian, 31 Oktober 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Karena tidak terima dengan penetapan status itu, kuasa hukum Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs