Minggu, 24 November 2024

Berkas Novanto Sudah di Pengadilan Tipikor, KPK Tetap akan Hadir di Praperadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik (rompi oranye) usai menandatangani berkas penyidikan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017). Foto: Farid /Dok.suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah merampungkan proses penyidikan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Penyidik KPK melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum, Rabu (6/12/2017).

Jaksa KPK menyerahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Walau pun berkas perkara serta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Novanto sudah di Pengadilan Tipikor, Biro Hukum KPK akan tetap hadir pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dijadwalkan, Kamis (7/12/2017) pagi.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya menghormati putusan Kusno hakim tunggal pada sidang praperadilan Setya Novanto jilid II, yang memerintahkan KPK menghadiri persidangan.

“Tentu akan menjadi perdebatan hukum apakah masih relevan atau tidak permohonan praperadilan itu. Tapi, untuk menghormati panggilan sidang PN Jakarta Selatan, maka besok KPK akan hadir,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

Sebelumnya, Fredrich Yunadi kuasa hukum Novanto mengatakan, selesainya proses penyidikan serta pelimpahan tahap kedua tidak menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan tersangka.

Menurutnya, praperadilan gugur demi hukum kalau jaksa sudah membacakan dakwaan dalam proses persidangan.

Seperti diketahui, pekan lalu pihak KPK selaku termohon tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan Setya Novanto jilid II.

Lewat surat yang dialamatkan kepada Pimpinan PN Jaksel, KPK meminta izin absen dengan alasan masih perlu menyiapkan berkas yang diperlukan untuk menghadapi praperadilan. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs