Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, Selasa (5/12/2017) malam sudah merampungkan proses penyidikan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
Penyidik KPK melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum, Rabu (6/12/2017).
Pada Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, Jaksa KPK membawa berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu terdiri dari enam jilid buku yang kalau disusun bertumpuk tingginya sekitar 1,5 meter.
Berkas-berkas itu lalu dibawa masuk Petugas KPK ke dalam Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggunakan sebuah troli.
Menurut keterangan Jamaluddin Samosir Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak KPK sekarang masih dalam proses mendaftarkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan.
“Sore ini KPK membawa berkas perkara Setya Novanto ke pengadilan (Jakarta Pusat). Sekarang masih proses pendaftaran,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2017).
Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sidang pertama perkara tipikor wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak penetapan majelis hakim.
Kalau sidang perdana korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto dimulai, maka permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gugur demi hukum.
Sekadar diketahui, sidang gugatan praperadilan Setya Novanto jilid II, rencananya akan kembali digelar besok pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/dwi/rst)