PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menerapkan penyesuaian tarif tol Surabaya-Gempol mulai Jumat (8/12/2017) pukul 00.00 WIB.
Dwimawan Heru AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melalui siaran pers mengatakan bahwa penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.
Dia menjelaskan, perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir. Adapun besaran tarif yang disesuaikan sebagaimana terlampir.
Sementara, Agus Triantyo Senior Officer PR Jasa Marga Cabang Surabaya menjelaskan bahwa kenaikan tarif hanya diberlakukan untuk golongan III, IV, dan V.
Menurutnya, kenaikan ini tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan Jasa Marga karena komposisi kendaraan Golongan I paling besar yaitu 76 persen. Golongan II sebesar 19 persen, Golongan III hanya 3 persen, Golongan IV hanya 1 persen, dan Golongan V hanya 1 persen.
Penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol. Penyesuaian tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 974/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Berikut daftar lengkap penyesuaian tarif Tol Surabaya-Gempol:
I. Untuk Sistem Tertutup
Waru-Sidoarjo
Golongan I Rp 3.500
Golongan II Rp 4.500
Golongan III Rp 6.000 (naik Rp 500)
Golongan IV Rp 7.500 (naik Rp 500)
Golongan V Rp 9.000 (naik Rp 1.000)
Waru-Porong
Golongan I Rp 4.500
Golongan II Rp 6.000 (naik Rp 500)
Golongan III Rp 9.500 (naik Rp 500)
Golongan IV Rp 12.000 (naik Rp 1.000)
Golongan V Rp 14.000 (naik Rp 1.000)
Sidoarjo-Porong
Golongan I Rp 3.500
Golongan II Rp 4.500
Golongan III Rp 6.000 (naik Rp 500)
Golongan IV Rp 7.500 (naik Rp 500)
Golongan V Rp 9.000 (naik Rp 1.000)
II. Untuk Sistem Terbuka
Dupak-Waru
Golongan I Rp 3.500
Golongan II Rp 4.500
Golongan III Rp 6.000 (naik Rp 500)
Golongan IV Rp 7.500 (naik Rp 500)
Golongan V Rp 9.000 (naik Rp 1.000)
Kejapanan-Gempol
Golongan I Rp 3.500
Golongan II Rp 4.500
Golongan III Rp 6.000 (naik Rp 500)
Golongan IV Rp 8.000 (naik Rp 500)
Golongan V Rp 9.500 (naik Rp 1.000).(iss/ipg)