Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyelesaikan proses penyidikan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
Begitu sudah dinyatakan lengkap pada Selasa (5/12/2017) malam, KPK langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua ke jaksa penuntut umum.
Otto Hasibuan kuasa hukum Novanto menghormati hak KPK melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi untuk diproses penuntutan.
Tapi, Otto menilai lebih baik kalau KPK mau mengikuti proses praperadilan yang diajukan Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sampai tuntas.
Menurutnya, kalau KPK memang punya bukti kuat soal keterlibatan Novanto dalam kasus KTP Elektronik, seharusnya tidak perlu menghindari praperadilan.
“Kan elegan sekali kalau perkara ini sebaiknya ditempuh melalui praperadilan dulu. Kalau KPK menang, otomatis KPK dapat legitimasi dari masyarakat. Tapi kalau praperadilan sengaja dihindari, tapi saya nggak nuduh ya, maka tentunya orang bertanya-tanya tentang status apakah betul proses hukum sudah ditempuh dengan baik atau belum,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
Otto menambahkan, berdasarkan pengalamannya, kalau berkas penyidikan dan tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan, kemudian dakwaan sudah dibacakan, maka praperadilan dianggap gugur.
“Tapi ya tentu masing-masing (kasus) bisa berbeda. Tergantung putusan hakimnya,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam sebulan terakhir KPK sudah memanggil 99 orang untuk dimintai keterangannya soal dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.
Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR RI, juga diduga meminta jatah Rp60 miliar dari proyek Kementerian Dalam Negeri, yang anggarannya tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK pernah menjadikan Novanto sebagai tersangka. Tapi, status itu dianulir Hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 29 September 2017.
Kemudian, 31 Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara, serta menghambat penerapan KTP Elektronik secara nasional. (rid/iss/ipg)