Sabtu, 23 November 2024

Wali Kota Mojokerto Mengaku Belum Punya Rencana Mengajukan Praperadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto (batik cokelat) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (4/12/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (4/12/2017) melakukan pemeriksaan perdana Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sesudah sekitar enam jam menjalani proses pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB, Mas`ud Yunus keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.25 WIB.

Penyidik KPK tidak menahan tersangka kasus pengalihan anggaran tahun 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto tersebut.

Sebelum meninggalkan Gedung KPK, Wali Kota Mojokerto mengatakan sudah menjawab 14 pertanyaan yang diajukan penyidik. Tapi, dia tidak mau menjelaskan apa saja materi pertanyaannya.

“Pemeriksaannya lancar. Ada 14 pertanyaan semuanya telah saya jawab semuanya apa yang saya tahu, apa yang saya dengar dan apa yang saya alami. Tanyakan kepada penyidik saja (soal ada tidaknya arahan memberi suap),” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Selain itu, Mas`ud juga menyatakan belum punya rencana menggugat KPK atas penetapan status tersangka lewat praperadilan.

“Belum ada (rencana praperadilan). Yang jelas saya siap menjalani prosedur hukum ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kamis (23/11/2017), KPK mengumumkan penetapan status Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka.

Penyidik KPK menemukan bukti keterlibatan Mas`ud Yunus bersama Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, memberikan hadiah atau janji (suap) kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Kasus dugaan suap itu terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017).

Dari OTT itu, KPK menyita uang sebanyak Rp470 juta. Diduga, Rp300 juta adalah bagian dari commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.

Pada 10 November 2017, Wiwiet mendapat vonis 2 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Pimpinan DPRD Mojokerto (nonaktif) yang diduga sebagai penerima suap, sekarang masih menjalani proses persidangan. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs