Rapat dengar pendapat perwakilan Anggota Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) di Ruangan Rapat Komisi A DPRD Jawa Timur, Senin (4/12/2017) berlangsung lancar.
Sebanyak 50 orang perwakilan dari 256 anggota Paguyuban P2S didampingi advokat dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga menyampaikan keluhan soal masalah pembelian properti dari PT Sipoa Group.
Mereka ditemui Freddy Poernomo Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jatim dan Bambang Juwono Anggota Komisi A DPRD Jatim. Keduanya tampak lebih banyak menampung keluhan-keluhan para pembeli proyek Sipoa.
Beberapa anggota Paguyuban P2S menyampaikan, mereka sudah sempat menanyakan proses pembatalan pembelian dan pengembalian uang ke pihak pengembang, tapi mendapat jawaban yang menggantung.
Salah satu dari mereka juga menyatakan, mereka sebelumnya sudah pernah melaporkan hal ini ke Polda Jawa Timur. Tapi sampai saat belum juga ditangani.
Dian Purnama, Koordinator Tim Advokasi UKBH Unair mengatakan karena itulah para pembeli proyek Sipoa ini meminta bantuan dewan agar memanggil pihak pengembang untuk memberikan klarifikasi.
Freddy Poernomo Ketua Komisi A DPRD Jatim mengatakan dia akan segera melakukan pemanggilan pihak PT Sipoa Group dalam waktu dekat ini agar memberikan penjelasan.
“Kalau perlu nanti kami akan undang juga pakar-pakar real estate dalam sebuah FGD (Forum Group Discussion). Masalahnya, kuasa hukum saja tidak bisa memastikan kantor pusatnya di mana,” ujarnya.
Perlu diketahui, Paguyuban P2S mendata, total kerugian yang dialami oleh semua anggota paguyuban mencapai Rp30 miliar.
PT Sipoa, menurut para pembeli, tidak melakukan progres pembangunan hunian maupun apartemen sebagaimana yang dijanjikan saat mereka mulai melakukan pembayaran.
Dari puluhan proyek yang ada di Jatim dan Bali, sebagaimana catatan Paguyuban P2S, sebagian besar belum ada pengerjaan pembangunan. Padahal pembelian sudah dilakukan sejak 2013 silam.
Suarasurabaya.net sudah berupaya menghubungi beberapa Direksi PT Sipoa Group untuk mengklarifikasi hal ini. Sampai sekarang meski nomor ponsel yang dihubungi berbunyi nada sambung tapi telepon itu tidak diangkat.(den/ipg)