TIM kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) yang tergabung Advokat Senopati-08 membantah kliennya menyelundupkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia.
KPAA Ferry Firman Nurwahyu Wakil Ketua Advokat Senopati-08 menegaskan bahwa kliennya Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak pernah membuat ataupun memodifikasi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.
“Tuduhan yang diarahkan kepada Mayjen TNI (Purn) Sunarko yang diberitakan secara luas di media massa adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan serta telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Firman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Ferry juga menegaskan bahwa Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak pernah melakukan dan tidak pernah menyuruh melakukan serta tidak turut serta melakukan perbuatan atau terlibat kericuhan dalam aksi massa pada 22-23 Mei 2019 sebagaimana dimaksud dalam surat Direktorat Tipidum Bareskrim Polri.
Sekadar diketahui, pada 20 Mei 2019 lalu Mayjen TNI (Purn) Sunarko Mantan Danjen Kopassus ditangkap oleh penyidik Polri dan POM TNI terkait dugaan makar dan penyelundupan senjata api menjelang aksi 22 Mei 2019.(faz/tin/ipg)