Polrestabes Surabaya mengungkap kasus curas, curat, dan curanmor (3C), tadah (membeli barang hasil kejahatan,red), dan penipuan, untuk periode november 2017, Selasa (28/11/2017).
Pengungkapan ini digelar menjelang berakhirnya masa jabatan Kombes Pol Mohammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya.
Iqbal mengatakan Tim Anti Bandit berhasil mengungkap 128 kasus dengan 137 tersangka.Kasus yang paling menonjol adalah jambret dan curas (pencurian kekerasan).
Menurut Iqbal, pengungkapan kasus ini sebagai bentuk wujud perlindungan kepada masyarakat dan meningkatkan daya cegah.
“Kita sudah meringkus 137 tersangka dengan 128 kasus. Beberapa waktu lalu ada pelaku yang mencoba mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat, tapi kita tetap tegas. Jadi jangan macam-macam di Surabaya, karena polisi Surabaya sangat keras terhadap penjahat. Kita sayang terhadap masyarakat dan kita adalah sahabat masyarakat,” kata dia.
Para pelaku kejahatan lazimnya mengincar korban perempuan. Mereka menganggap, korban perempuan lebih lemah.
Kata Iqbal, biasanya korban tersebut membawa tas selempang, menggunakan HP saat mengendarai motor, atau menggunakan perhiasan yang terlalu mencolok.
Dari evaluasi ini, Iqbal mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan hal-hal yang bisa mengundang terjadinya kejahatan. (ang/rst)