Tim penyidik KPK melakukan OTT terhadap Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani dengan barang bukti Rp. 470 juta.
Maida dari Radio Maja Mojokerto dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Rabu (22/11/2017) melaporkan, Ati novianti Jaksa KPK mengatakan 3 terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 55 serta pasal 64 KUHP.
Terdakwa Purnomo dan Umar Faruq dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Abdullah Fanani dituntut 5 tahun penjara Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Wiwit Febrianto Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Rumah (PUPR) nonaktif selaku pemberi suap sebelumnya sudah divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta. (ang/ipg)