Sebuah rumah mewah di Jalan Tidar Nomor 606 Surabaya digeledah Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Selasa (21/11/2017).
Penggeledahan oleh tim penyidik Polda di rumah 2 lantai itu berlangsung tertutup untuk mencari keberadaan Gunawan Angka Widjaja, seorang bos properti di Surabaya.
Kompol Putu Mataram Kasubid Penmas Polda Jatim mengatakan, penggeledahan untuk menjemput paksa Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
“Karena sudah 3 kali tidak datang pemeriksaan, maka tim penyidik mencari di rumahnya,” kata Putu kepada wartawan, di rumah tersebut.
Lebih dari satu jam penggeledahan, tim penyidik yang dipimpin AKBP Yudhistira Widyahwan, Kasubdit II Hardabangtah Polda Jatim tidak menemukan tersangka di rumah itu.
Tim penyidik, menurut AKBP Yudhistira Widyahwan akan melanjutkan pencarian tersangka ke rumah yang diduga rumah tersangka di Jalan Pesapen Kali Nomor 5.
“Kami hanya menemukan ada ibu dan pegawai tersangka di rumah ini,” ujarnya setelah memimpin penggeledahan.
Perlu diketahui, Gunawan Angka Widjaja dilaporkan oleh Trisulowati alias Chin Chin istrinya, ke Polda Jatim, September lalu berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim.
Chin Chin yang merupakan mantan direktur utama PT Blauran Cahaya Mulia itu juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP.
Perkara yang ditangani Polda Jatim ini merupakan rentetan perkara hukum pasangan suami istri itu sejak 2016 lalu.
Chin Chin, yang sempat ditahan atas dugaan penggelapan dan penipuan Gunawan, suaminya sendiri, akhirnya dibebaskan Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2017.(den/dwi)