Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/11/2017).
Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan putusan hakim tunggal Iim Nurohim, sesudah mempertimbangkan fakta hukum dan bukti yang diajukan pihak pemohon (Eddy Rumpoko) juga termohon (KPK).
Sebelumnya, pihak Eddy Rumpoko menilai penetapan status tersangka oleh KPK tidak sah, karena barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) berupa uang Rp200 juta ada di tangan Filipus Djap, tersangka pemberi suap.
Kemudian, pihak pemohon juga menduga KPK sudah menetapkan status tersangka, baru kemudian melakukan gelar perkara.
Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK sudah menghadirkan sekitar 70 bukti yang mengindikasikan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Salah satunya rekaman pembicaraan antara Eddy Rumpoko dengan Filipus Djap. Dalam rekaman hasil penyadapan itu diduga kuat ada permintaan suap.
Seperti diketahui, Minggu (17/9/2017), KPK menetapkan Eddy Rumpoko, Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) dan Filipus Djap sebagai tersangka.
Dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan menerima uang suap dari Filipus Djap.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari PT Dailbana Prima perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.
Sampai sekarang, KPK sudah menyelesaikan penyidikan seorang tersangka atas nama Filipus Djap, dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses penuntutan. (rid/dwi/rst)