Senin, 25 November 2024

Setya Novanto Tidak Mendapat Perlakuan Khusus di Rutan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kasur busa dan bantal tersusun rapih di dalam ruang tahanan khusus laki-laki rutan baru KPK. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlakukan Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP Elektronik sama seperti tersangka lain yang menjadi tahanan. Tidak ada perlakuan khusus.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK menegaskan, seluruh tahanan yang punya riwayat gangguan medis bisa menyampaikan keluhannya.

Kemudian, keluhan itu akan ditindaklanjuti oleh dokter KPK dengan pertimbangan penyidik yang menangani kasus si tersangka.

“Kami perlakukan sama untuk semua, karena kami tidak boleh memberikan perlakuan khusus pada orang-orang tertentu karena jabatannya. Karena, ketika sesorang sudah ditahan KPK, statusnya sudah tersangka,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Menanggapi pernyataan Novanto yang masih merasa lemah akibat kecelakaan, Febri menegaskan pihaknya berpegangan pada hasil pemeriksaan dokter yang ditugaskan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Hasil pemeriksaan IDI dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, tersangka SN sudah dinyatakan sehat untuk dilakukan pemeriksaan. Menurut hasil pemeriksaan di RSCM, SN tidak perlu lagi rawat inap. Jadi, aspek hukum acara dan aspek hukum medis sudah terpenuhi,” tegas Febri.

Seperti diketahui, Setya Novanto menjadi tahanan KPK mulai 19 November 2017 sampai 20 hari mendatang.

Setya Novanto resmi menghuni rumah tahanan KPK, sesudah menjalani perawatan di RSCM Jakarta pascakecelakaan di daerah Jakarta Barat, Kamis (16/11/2017).

Dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto diduga punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Novanto disebut meminta jatah Rp60 miliar dari proyek multi years 2011-2013, yang total anggarannya Rp5,9 triliun.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Tapi, status itu dianulir hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan, 29 September 2017.

Karena punya cukup bukti, 31 Oktober 2017, KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Setya Novanto yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs