Sabtu, 23 November 2024

KPK Sudah Menghadirkan 70 Bukti atas Gugatan Praperadilan Eddy Rumpoko

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eddy Rumpoko Wali Kota Batu memberikan keterangan setibanya di Gedung KPK Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore hari ini menyampaikan kesimpulan atas gugatan praperadilan Eddy Rumpoko (ERP) Wali Kota Batu nonaktif tersangka korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Tim Biro Hukum KPK sudah menghadirkan sekitar 70 bukti yang mengindikasikan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Salah satunya rekaman pembicaraan antara Eddy Rumpoko dengan Filipus Djap. Dalam rekaman hasil penyadapan itu diduga kuat ada permintaan suap.

“Ada bukti penyadapan dan komunikasi antara tersangka ERP dan Filipus Djap (pihak yang diduga memberi suap) yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 8 Nov 2017 lalu. Komunikasi tersebut menunjukkan secara jelas adanya dugaan pemberian uang dengan kode `undangan` pada tersangka ERP,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Jadi, lanjut Febri, meskipun secara fisik uang belum diterima, tapi pihak pemberi sudah berada di lokasi rumah tersangka dan sebelumnya sudah ada komunikasi yang cukup jelas menurut Penyidik KPK.

Berdasarkan bukti itu, maka tidak dapat menjadi alasan untuk mengatakan proses tertangkap tangan tidak terjadi hanya karena uang belum diterima.

Menurut Febri, pasal suap di UU Tipikor mengatur tentang pemberian hadiah atau janji, dan penerimaan fisik uang bukan menjadi syarat tunggal selesainya perbuatan yang diduga suap.

“Karena jika kesepakatan antara pemberi dan penerima telah terjadi maka delik sudah selesai,” tegasnya.

Febri menambahkan, ada bukti lain yang juga sudah didapatkan, dan sebagian dihadirkan di persidangan praperadilan. Mulai dari bukti elektronik komunikasi antara pihak-pihak terkait termasuk tersangka, bukti dokumen, keterangan dari sejumlah pihak.

“Bahkan dalam kasus ini, pihak yang diduga memberi suap pada tersangka ERP juga mengakui pemberian uang itu bagian dari komitmen fee 10 persen dari proyek Meubel Kantor Walikota Batu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Minggu (17/9/2017), KPK menetapkan Eddy Rumpoko, Edi Setiawan dan Filipus Djap sebagai tersangka.

Dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan menerima uang suap dari Filipus Djap.

KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari PT Dailbana Prima perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

Sampai sekarang, KPK sudah menyelesaikan penyidikan seorang tersangka atas nama Filipus Djap, dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses penuntutan.

Sedangkan Eddy Rumpoko yang tidak terima dengan penetapan status tersangka, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs