Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (20/11/2017) mengagendakan pemeriksaan Deisti Astriani Tagor istri Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP Elektronik.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Deisti tiba di Gedung KPK dengan pengawalan, dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2, sesudah melewati kerumunan wartawan yang berupaya mewawancarainya.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik akan memeriksa Deisti sebagai saksi dari Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Sollution yang berstatus tersangka.
Penyidik juga akan meminta penjelasan Deisti selaku mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana, salah satu perusahaan yang diduga terkait proyek KTP Elektronik.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto diduga punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan.
Novanto disebut meminta jatah Rp60 miliar dari proyek multi years 2011-2013, dengan total anggaran Rp5,9 triliun.
Permintaan jatah itu terungkap dalam rekaman pembicaraan telepon antara Andi Agustinus dengan Johannes Marliem Direktur PT Biomorf Lone, yang diputar di persidangan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus, Senin (13/11/2017), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Tapi, status itu dianulir hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan, 29 September 2017.
Karena punya cukup bukti, 31 Oktober 2017, KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Setya Novanto.
Minggu (19/11/2017) malam, Setya Novanto resmi menghuni rumah tahanan KPK, sesudah menjalani perawatan di RSCM Jakarta pascakecelakaan di daerah Jakarta Barat, Kamis (16/11/2017). (rid/rst)