Sebanyak 60 juta lebih pelanggan kartu “Subscriber Identity Module” (SIM) pra bayar telepon seluler di seluruh Indonesia telah teregistrasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika kepada wartawan di sela menghadiri Pelatihan Peningkatan Kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi Guru Sekolah Garis Depan di Surabaya, yang berlangsung hingga Rabu dini hari, mengatakan data registrasi tersebut tercatat hingga Selasa (14/11/2017) pukul 21.00 WIB.
Dia meyakini program registrasi pelanggan Kartu SIM Prabayar ini akan berjalan baik hingga batas waktu Februari 2018 mendatang.
“Prosesnya mudah, pelanggan hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, tidak ada yang lain,” katanya seperti dilansir Antara.
Selain itu, lajutt dia, program registrasi ini tidak dipungut biaya. “Proses regsitrasinya hanya butuh waktu kurang dari 1 menit,” ucapnya.
Program registrasi pelanggan Kartu SIM Prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017, yang telah mulai diterapkan pada 31 Oktober lalu.
Menteri Rudiantara menjelaskan program registrasi ini demi meningkatkan kenyamanan pelanggan Kartu SIM Prabayar itu sendiri.
“Ini untuk kenyamanan pelanggan. Selama ini kita suka menerima tawaran macam-macam produk dan kredit melalui pesan singkat atau SMS. Padahal kita tidak butuh segala macam produk yang ditawarkan itu,” katanya.
Dengan program registrasi ini, pemerintah bisa mengetahui siapa yang mengirim tawaran produk-produk dan kartu kredit yang tidak diinginkan oleh pelanggan.
“Gangguan-gangguan terhadap pelanggan Kartu SIM Prabayar semacam itu nantinya bisa kita tekan,” ucapnya.
Dia mengakui beberapa penggguna Kartu SIM Prabayar selama ini banyak yang mengeluh gagal saat melakukan registrasi.
Menurut dia, kegagalan itu dikarenakan pelanggan salah memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan dan 16 digit nomor kartu keluarga.
“Saya menyadari, memang tidak mudah memasukkan 16 digit angka dengan benar. Apalagi seluruhnya terdapat 32 digit di nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Saya harap masyarakat memasukkannya dengan lebih teliti lagi,” tuturnya.
Menteri Rudiantara memastikan jika hingga batas waktu Februari 2018 pelanggan Kartu SIM Prabayar tidak melakukan registrasi, akan dengan tegas menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran.
“Pelanggan Kartu SIM Prabayar yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir Februari 2018 akan kami blokir, sehingga tidak bisa melakukan telepon, SMS, dan mengakses internet,” ucapnya. (ant/dwi/rst)