Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya pada akhirnya batal menganggarkan Rp28 miliar bantuan sosial (bansos) untuk siswa SMA/SMK Surabaya yang tidak mampu di KUA PPAS APBD Surabaya 2018.
Armuji Ketua DPRD Surabaya mengatakan, kendala utamanya karena payung hukum dari Kemendagri berkaitan pemberian bansos kepada siswa SMA/SMK tidak mampu di Surabaya ini belum ada.
Sementara, seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang 23/2014 Pemerintah Daerah, pengelolaan SMA/SMK berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jatim.
“Hasil konsultasi dengan Kemendagri, mereka meminta agar ada konsultasi dengan provinsi supaya tidak terjadi anggaran double. Itu, kan, jawaban lisan,” ujarnya usai Rapat Badan Musyawarah dan Badan Anggaran, di Kantor DPRD Surabaya, Selasa (14/11/2017).
DPRD Surabaya juga sudah mengirimkan surat konsultasi secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri, berharap ada ada jawaban tertulis yang bisa segera mereka terima.
“Jawaban tertulis itu nanti akan menjadi landasan, bagaimana cara kami agar bisa melakukan penganggaran bansos untuk membantu siswa SMA/SMK tidak mampu di Surabaya,” kata Armuji.
DPRD Surabaya masih berharap, surat jawaban tertulis dari Kemendagri berkaitan penganggaran dan pelaksanaan bansos itu bisa mereka terima secepatnya.
Kalangan dewan menyatakan, dalam konsultasi lisan dengan Kemendagri beberapa waktu lalu, tidak ada pernyataan larangan atau memperbolehkan anggaran bansos ini.
Karena itu, mereka akan menunggu petunjuk dari Kemendagri secara tertulis melalui surat balasan yang bisa menjadi pijakan bagi dewan untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Kalau memang memungkinkan, misalnya setelah APBD digedok, suratnya baru turun, dan itu tegas membolehkan, ya kami anggarkan di PAK (perubahan anggaran keuangan). Tapi kalau tegas tidak boleh, selamanya kami tidak akan menganggarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, usulan DPRD Surabaya soal penganggaran bansos bagi siswa SMA/SMK tidak mampu di Surabaya ini ditolak mentah-mentah oleh Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya yang tidak berani mengambil risiko karena belum adanya payung hukum.
Padahal, data Pemkot Surabaya yang disarikan juga oleh DPRD Surabaya, sampai saat ini masih ada sebanyak 11.824 siswa SMA/SMK di Surabaya yang terindikasi tidak mampu.
Data itu sudah dilaporkan ke Gubernur pada 22 Februari 2017 lalu, dan Gubernur Jatim juga sudah menjawab dalam surat balasan yang diterima Pemkot Surabaya pada 11 Agustus 2017, bahwa Pemprov Jatim bersedia membantu siswa SMA/SMK negeri di Surabaya.(den/ipg)