Senin, 25 November 2024

KPK Beri Dukungan buat Ditjen Imigrasi yang Digugat Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Farid suarasurabaya.net

Setya Novanto Ketua DPR RI menggugat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilakukan tim kuasa hukum Novanto yang tidak terima dengan perpanjangan masa pencekalan kliennya untuk bepergian ke luar negeri.

Terkait gugatan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan, dan melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi.

“Siang ini Tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang PTUN terkait gugatan terhadap pencegahan Setya Novanto ke luar negeri. Sekitar Pk.11.15 WIB dibacakan gugatan dari pihak Setya Novanto,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Selasa (14/11/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Pencegahan ke luar negeri itu, lanjut Febri, dilakukan oleh Imigrasi berdasarkan perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK, UU Imigrasi dan aturan lain yang terkait.

“KPK akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan pada pihak Imigrasi dan mempertimbangkan kemungkinan hukum untuk menjadi pihak terkait dalam kasus ini,” imbuhnya.

Dalam gugatan ini, KPK tidak ikut menjadi pihak yang digugat. Walau pun pelaksanaan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh Imigrasi berdasarkan perintah KPK sesuai Undang-Undang.

Rencananya, sidang berikutnya akan digelar hari Kamis, 16 November 2017 di PTUN Jakarta, dengan agenda pembuktian.

Seperti diketahui, Setya Novanto mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dia menggugat keputusan Dirjen Imigrasi atas pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.

Politisi Golkar yang sekarang berstatus tersangka korupsi KTP Elektronik itu meminta supaya PTUN Jakarta menyatakan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017.

Surat itu mencakup Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Setya Novanto yang diterbitkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham sesudah ada permintaan dari Pimpinan KPK. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs