Sabtu, 23 November 2024

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eddy Rumpoko

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif (rompi oranye) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 2 Oktober 2017. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif, tersangka kasus korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, menjelaskan, perpanjangan penahanan 30 hari ke depan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari tanggal 16 November sampai 15 Desember 2017 untuk tersangka ERP dalam TPK suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Dalam perkara ini, KPK sudah menyelesaikan penyidikan tersangka atas nama Filipus Djap, dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu (nonaktif) dan Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap, Minggu (17/9/2017).

Dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi Eddy Rumpoko menerima suap Rp500 juta.

Sedangkan Edi Setiawan selaku panitia pengadaan mendapat jatah Rp100 juta.

KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari PT Dailbana Prima perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

Karena tidak terima dengan penetapan status tersangka, Eddy Rumpoko mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs