Sabtu, 23 November 2024

Alasan Perlu Izin Presiden, Setya Novanto Kembali Menolak Diperiksa KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto Ketua DPR RI usai menjadi saksi persidangan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus, Jumat (3/11/2017), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok suarasurabaya.net

Setya Novanto Ketua DPR RI kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, Penyidik KPK membutuhkan keterangan Novanto sebagai saksi kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Sollution.

Ketidakhadiran Novanto sebagai saksi pada Senin (13/11/2017) ini merupakan yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, Senin (30/10/2017), Novanto tidak datang dengan alasan melaksanakan kunjungan kerja sebagai anggota DPR ke daerah pemilihannya.

Kemudian, Novanto kembali tidak hadir pada panggilan kedua, tanggal 6 November 2017, dengan alasan KPK harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu untuk memeriksanya.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, tadi pagi KPK menerima surat terkait ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.

Alasan yang digunakan masih terkait dengan aturan perlunya KPK meminta izin Presiden untuk memeriksa Ketua DPR.

Novanto sekarang diketahui dalam kondisi sehat, dan sedang melakukan kunjungan kerja ke daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dalam kasus korupsi KTP Elektronik, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Tapi, status itu dianulir hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan.

Lalu, 31 Oktober 2017, KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Setya Novanto yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs