Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto Ketua DPR RI, atas kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Senin (13/11/2017).
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik akan memeriksa Novanto sebagai saksi dari Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Solution yang berstatus tersangka.
Pemanggilan ini adalah penjadwalan ulang, karena sebelumnya, Senin (30/10/2017), Novanto tidak datang dengan alasan melaksanakan kunjungan kerja sebagai anggota DPR ke daerah pemilihannya.
Kemudian, Novanto kembali tidak hadir pada panggilan kedua, tanggal 6 November 2017 dengan alasan KPK harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu untuk memeriksanya.
Pantauan di Gedung KPK, sampai sekarang belum ada tanda-tanda kehadiran Setya Novanto. Sedangkan pihak KPK juga belum memberikan keterangan soal hadir atau tidaknya politisi Partai Golkar itu.
Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto disebut punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun.
Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Tapi, status hukum itu dianulir hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan.
Lalu, 31 Oktober 2017, KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Setya Novanto yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi bersama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo. (rid/dwi/rst)