Sabtu, 23 November 2024

KPK Menahan Jarot Edy Sulistyono Mantan Kadis PUPPB Kota Malang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jarot Edy Sulistyono mantan Kadis PU Kota Malang tersangka kasus dugaan korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai Kamis (9/11/2017) ini menahan Jarot Edy Sulistyono mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang.

Penahanan itu dilakukan sesudah penyidik melakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, pascapenetapan statusnya sebagai tersangka.

“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka JES selaku Kepala Dinas
PUPPB Pemkot Malang tahun 2015 untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di
Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Kamis (9/11/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Pekan lalu, Kamis (2/11/2017), KPK juga menahan Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang nonaktif tersangka penerima suap.

Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status Jarot sebagai tersangka penyuap Ketua DPRD Kota Malang.

Jarot diduga memberi Rp700 juta kepada Mochamad Arief Wicaksono supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.(rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs