Sabtu, 23 November 2024

Polri Temukan 17 Grup BDSM di Indonesia

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tersangka tindak pidana asusila BDSM yang menyebar foto dan video di media sosial Facebook (FB). Foto: Faiz suarasurabaya.net

AKBP Susatyo Purnomo Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan, sudah ada 17 grup BDSM (Bondage, Discipline, Sadism, Masochism) di Indonesia.

Polri mengungkap ini setelah menangkap empat tersangka tindak pidana asusila BDSM yang menyebar foto dan video di media sosial Facebook (FB), 7 November 2017.

Menurut Susatyo, dari penangkapan empat tersangka ini, satgas siber Bareskrim kemudian memeriksa peralatan hasil sitaan hingga akhirnya mengetahui adanya 17 grup BDSM tersebut. Bahkan, grup-grup BDSM itu telah menyebar di berbagai kota di Indonesia.

“Komunitas grup BDSM di Indonesia ini, dari digital forensik terhadap device (peralatan) yang kami sita, untuk grup di Indonesia saja sudah ada 17, bahkan ada grup BDSM di kota-kota, ada di Jawa Tengah, Lampung, Jakarta dan lainnya,” ujar Susatyo dalam jumpa pers di kantor Divhumas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Berdasarkan keterangan, kata Susatyo, anggota BDSM ini juga sudah pernah melakukan pesta di sebuah apartemen dengan dua SLAVE, kemudian mereka semuanya menikmati.

Sebelumnya, Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penyebaran video dan foto konten asusila sesama jenis laki-laki dengan klasifikasi BDSM (Bondage, Discipline, Sadism, Masochism) yaitu hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik dan mulai meresahkan netizen.

Irjen Pol Setyo Wasisto Kadiv Humas Polri mengatakan, keempat tersangka ini, masing-masing dua tersangka berperan sebagai MASTER ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, dan dua tersangka lainnya berperan sebagai SLAVE ditengkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan Tambun, Bekasi.

“Para tersangka ini AM (42) karyawan swasta pemilik akun Facebook EMIR JKT berperan sebagai MASTER 1. Kemudian NH (30) Terapis Pijat berperan sebagai SLAVE 1, RH (28) karyawan swasta berperan sebagai MASTER 2. Dan ER (22) karyawan swasta berperan sebagai SLAVE 2,” ujar Setyo.

Menurut Setyo, modus operandi mereka yaitu AM dengan sengaja memposting video dan foto konten asusila BDSM melalui akun Facebook “emirjkt” (MASTER) ke berbagai grup FB BDSM baik dalam maupun luar negeri untuk mencari peminat baru.

Keempat tersangka bermain peran sebagai MASTER dan SLAVE (budak) dengan berbagai adegan kekerasan BDSM meliputi Bondage (ikatan), Waxing (tetesan lilin), Whiping (cambukan), Doggy Style (jilatan), Punching (pukulan), dan lainnya, kemudian diakhiri dengan hubungan badan atau Onani.

Sedangkan motifnya, kata Setyo, dilakukan sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual.

Barang bukti yang disita berupa empat unit telepon genggam, satu memory card, 19 jenis peralatan BDSM seperti tali pengikat, cambuk karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, alat pecut, jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, baby oil, alat Pijat, kursi dan alat setrum.(faz/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs