Sabtu, 23 November 2024

Dua Pimpinan KPK Jadi Terlapor, Penanganan Kasus Korupsi e-KTP Tetap Berlanjut

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agus Rahardjo Ketua KPK memberikan keterangan usai upacara peringatan HUT RI, 17 Agustus 2017, di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.

SPDP itu terkait laporan Sandy Kurniawan pengacara Setya Novanto yang menuduh Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Pimpinan KPK membuat surat palsu.

Surat palsu yang dimaksud pelapor adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto Ketua DPR RI yang berstatus saksi kasus korupsi KTP Elektronik.

Merespon laporan yang sudah masuk tahap penyidikan, Biro Hukum KPK akan mempelajari materi laporan itu.

Kalau laporan terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, Agus menjamin hal itu dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang kepada Pimpinan KPK.

Walau dua Pimpinan KPK berstatus terlapor, Agus Rahardjo menegaskan komisi antirasuah akan terus memroses kasus korupsi KTP Elektronik.

Sekarang, sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan terkait proses penyidikan baru dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

“Untuk kasus KTP Elektronik, KPK pasti akan jalan terus. Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, kami sudah memeriksa saksi-saksi. Nanti, setelah koordinasi dengan bagian penindakan, penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Untuk mengantisipasi anggapan masyarakat ada pertarungan antarpenegak hukum, Pimpinan KPK kemungkinan akan segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan Polri.

KPK percaya Polri bisa menangani secara profesional. Agus Rahardjo juga berharap Polri tetap menjaga komitmen pemberantasan korupsi serta terus mendukung operasional KPK. (rid/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs