Minggu, 24 November 2024

ICRW Pertanyakan Anggaran Pendidikan Pemprov Jatim Terendah Kedua sebelum Papua

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Data Indonesian Civil Rights Watch (ICRW)

Indonesian Civil Rights Watch (ICRW) mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen.

Pasalnya, ICRW menemukan data Neraca Pendidikan daerah (NPD) yang dimuat di Website Kemendikbud http://npd.data.kemendikbud.go.id/file/pdf/2016/050000.pdf yang menyebutkan alokasi APBD Jawa Timur 2016 untuk sektor Pendidikan hanya 1,7 persen atau sekitar Rp 300,34 milyar saja dari seluruh total APBD Jatim Rp23 Triliun lebih.

Arif Budi Santoso Kepala Divisi Advokasi ICRW mengatakan, dari data tersebut anggaran pendidikan Pemprov Jatim sangat jauh dari angka minimal 20 persen sesuai amanat UUD 1945. Posisi Provinsi Jawa Timur bahkan berada di urutan terbawah nomer dua sebelum Provinsi Papua dalam melakukan kebijakan Politik Anggaran Pendidikan.

Jawa Timur kalah jauh dengan Provinsi DKI Jakarta yang mengalokasikan anggaran Pendidikan sebesar 22,3 persen di tahun 2016.

“Rendahnya alokasi anggaran pendidikan di APBD Jatim juga akan membuka peluang bagi sekolah untuk melakukan berbagai pungutan pada siswa, yang pada akhirnya menyebabkan biaya sekolah tinggi dan berpotensi memicu tingginya angka putus sekolah,” katanya kepada suarasurabaya.net, Rabu (8/11/2017).

Dengan mencermati keadaan tersebut, kata Arif, ICRW sebagai salah satu perwakilan masyarakat yang berkepentingan terhadap agenda pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK, mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan konkrit.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur memenuhi amanat konsititusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBD Jatim 2018 yang sebentar lagi diputuskan,” katanya.

Menurut Arif, dengan alokasi anggaran yang minim maka ICRW khawatir Pemprov tidak mampu membiayai pendidikan SMA/SMK. Sebab, mulai tahun 2017 kewenangan pengelolaan dan pembiayaan SMA/SMK beralih dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah Provinsi sebagai konsekuensi penerapan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 15 Ayat 1 dan 2 serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Bidang Pendidikan dalam Sub-Urusan Manajemen Pendidikan. (bid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs