Jumat, 22 November 2024

Pencuri Tas di Pakuwon Juga Beraksi di Beberapa Kampus

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kompol I Dewa Gede Juliana Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat menunjukkan print out rekaman CCTV. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pencurian tas di sebuah cafe di PTC yang sempat dilaporkan ke Radio Suara Surabaya Sabtu 21 Oktober lalu. Dia adalah SLH (37) warga Sidotopo Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, selain mencuri di mall pelaku telah mencuri beberapa barang milik mahasiswa di banyak lokasi kampus di Surabaya.

Kompol I Dewa Gede Juliana Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasar dari adanya rekaman CCTV yang diperoleh dari masyarakat, tim Anti Bandit kemudian mencetak foto pelaku dan disebar ke security sejumlah mal di Surabaya.

Lalu, pada 31 Oktober petugas keamanan mall Royal Plaza melaporkan jika pelaku tengah berada di mall tersebut. Tim Anti Bandit bergerak ke lokasi untuk menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian dengan mengambil tas pengunjung yang teledor dalam pengawasan. Sasaran pelaku adalah di kampus-kampus dan tempat perbelanjaan.

“Misalnya yang pencurian di PTC, pelaku melihat bahwa korban itu teledor atau tidak memperhatikan barang bawaannya, kemudian pelaku secara pelan-pelan mengambil tas korban,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (8/11/2017).

Kompol Dewa mengatakan, pelaku melakukan kejahatan sejak bulan September. Barang hasil kejahatannya di jual ke pasar barang belanjaan di Gembong.

“Selain di PTC, pelaku telah beraksi di Masjid Kampus Ubaya, Masjid UIN Sunan Ampel Surabaya, Masjid Untag dan di Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS),” katanya.

Dewa mengatakan, tersangka mulanya berbelit tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah bukti beberapa rekaman CCTV identik dengan wajahnya akhirnya pelaku tidak bisa mengelak. Pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs