Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Hotma Sitompul dan Gamawan Fauzi sebagai Saksi Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hotma Sitompul pengacara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi KTP Elektronik, Rabu (8/11/2017), di Gedung KPK Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

Penyidik KPK memeriksa Hotma Sitompul pengacara dan Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri sebagai saksi, Rabu (8/11/2017).

Kedua saksi diperiksa secara terpisah di Lantai 2 Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar tiga jam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Sebelum meninggalkan Kantor komisi antirasuah, Gamawan mengatakan diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Sollution anggota Konsorsium​ PNRI yang menang lelang proyek KTP Elektronik.

Dia juga mengaku, penyidik sempat memintanya menjawab beberapa pertanyaan terkait Setya Novanto politisi Partai Golkar yang sekarang menjabat Ketua DPR RI.

“Tadi saya dimintai keterangan terkait Anang, Novanto, Irman, dan seterusnya. Pertama, saya ditanya kenal gak sama Pak Anang? Saya bilang saya gak kenal dan belum pernah ketemu orangnya. Yang kedua tentang Pak Novanto. Saya bilang gak pernah bicara sama pak Novanto, ketemunya paling di rapat paripurna DPR. Itu saja,” ujar Gamawan di Gedung KPK, Rabu (8/11/2017).

Senada dengan Gamawan, Hotma Sitompul juga mengaku diperiksa sebagai saksi untuk beberapa nama terkait kasus korupsi KTP Elektronik. Tapi, dia tidak mau terang-terangan menyebut nama tersangkanya.

“Teman-teman wartawan tentu sudah tahu siapa tersangkanya, ada beberapa nama di situ. Saya tadi sebagai saksi cuma diminta menjelaskan tugas seorang lawyer,” ujarnya sambil berupaya menembus kerumunan wartawan.

Seperti diketahui, KPK sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Setya Novanto, atas kasus korupsi KTP Elektronik.

Penyidikan itu dilakukan sesudah mencermati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas gugatan Setya Novanto yang waktu itu berstatus tersangka.

Selain itu, KPK juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 Tahun 2017 atas uji materi Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Putusan itu menyatakan, penyidik aparat penegak hukum bisa menggunakan alat bukti yang sudah dipakai pada perkara sebelumnya, untuk menjerat tersangka yang memenangkan praperadilan. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs