Dinas Perhubungan, Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur akan membagi wilayah operasional kendaraan taksi online di Jawa Timur.
Wahid Wahyudi Kepala Dishub LLAJ Jatim mengatakan, pembagian wilayah ini sesuai aturan Permenhub 108/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek.
Di pasal 9 ayat 3 Permenhub 108/2017 disebutkan, penetapan wilayah operasi taksi online yang melampaui satu daerah kabupaten/kota di provinsi, dilakukan oleh Gubernur.
Wilayah operasi yang telah ditetapkan, kata Wahid, juga akan diterakan di stiker yang akan ditempel di kendaraan taksi online.
“Jadi misalnya wilayahnya gerbangkertasusila (Gresik, Jombang, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) nanti di stiker itu juga akan ditulis gerbangkertasusila,” ujarnya.
Pembagian wilayah operasi ini, juga akan membatasi aktivitas kendaraan taksi online di daerah lain selain wilayahnya.
Misalnya, bila stiker yang tertera tertulis gerbangkertasusila, taksi online ini masih boleh mengantar dan menurunkan penumpang di wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu).
“Tapi tidak bisa mengangkut penumpang. Karena itu bukan wilayahnya,” kata Wahid.(den/ipg)