Sabtu, 23 November 2024

Ajak Peduli Satwa dan Puspa Nasional, KBS Pawai Satwa

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Pawai satwa digelar KBS menyambut Hari Cinta Satwa dan Puspa Nasional 2017. Foto: Humas PDTS KBS

Menyambut Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 5 November, Minggu (5/11/2017) PDTS Kebun Binatang Surabaya gelar pawai satwa yang dimeriahkan penampilan sejumlah satwa koleksi KBS bersama para keeper.

Laily Widya Arishandi, Humas PDTS KBS menyampaikan bahwa pada pawai satwa kali ini pihaknya menampilkan burung Kakatua Raja, burung Kakatua Jambul Kuning, burung Rangkok, burung Elang, Ular, Iguana, Domba, Kuda, Unta dan Gajah.

“Pawai satwa kali ini menampilkan sekitar 13 satwa koleksi PDTS KBS. Pawai memang kami lakukan di dalam area KBS, sekaligus juga mengajak pengunjung menyaksikan satwa-satwa kami,” terang Laily.

Laily menambahkan melalui momen Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, pihaknya mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran serta membentuk kecintaan terhadap puspa dan satwa termasuk aneka habitat Indonesia agar keanekaragaman hayati tetap lestari.

“Masyarakat yang hari ini berkunjung ke KBS kami ajak mengikuti beberapa permainan yang di dalamnya juga mengajak untuk belajar mengenal satwa. Ini kami harapkan menumbuhkan kecintaan terhadap puspa satwa nasional terutama yang dilindungi,” tambah Laily.

Sementara itu, ditambahkan Suwanto Kepala Departemen Animal Welfare PDTS KBS, bahwa pentingnya kampanye cinta terhadap puspa dan satwa yang dilindungi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan fungsi pelestarian.

“Burung Elang dan Kakatua misalnya, oleh masyarakat masih sering dipelihara. Padahal untuk merawat satwa-satwa seperti itu tidak gampang. Butuh keterampilan, sekaligus wajib mengetahui kebutuhan satwa itu sendiri,” kata Suwanto.

Pada catatan Animal Welfare, lanjut Suwanto, terdapat lima hal penting terkait kebebasan yang harus dimiliki hewan dan satwa peliharaan untuk dapat hidup layak dan normal atau lebih dikenal dengan sebutan five of freedom.

“Pertama ada freedom from hunger and thirst atau bebas dari rasa lapar dan haus. Kedua, freedom from thermal and physical discomfort atau bebas dari panas dan rasa tidak nyaman secara fisik dan ketiga yaitu freedom from injury, disease and pain atau bebas dari luka, penyakit dan sakit,” terang Suwanto.

Sedangkan dua lainnya yaitu, freedom to express most normal pattern of behavior atau bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami dilakukan dengan penyediaan ruang dan kandang, serta freedom from fear and distresss atau bebas dari rasa takut dan penderitaan.

“Hal itu juga harus dipahami masyarakat, jika ingin memelihara satwa. Karena bagaimanapun satwa juga memiliki hak hidup, dan yang terbaik adalah memberikan satwa kelima kebebasan itu,” pungkas Suwanto.(tok/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs