Sabtu, 23 November 2024

KPK Menahan Ketua DPRD Malang Nonaktif

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang nonaktif (rompi oranye) resmi menjadi tahanan usai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017). Foto : Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang nonaktif, tersangka kasus korupsi.

Penahanan itu dilakukan sesudah Arief menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di Kantor KPK, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.30 WIB siang.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Arief keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan dua orang Petugas KPK.

Arief yang memakai rompi warna oranye bertuliskan tahanan KPK, terlihat kelelahan sesudah menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya.

Sebelum masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman Gedung KPK, dia mengatakan siap menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

“Nggak apa-apa, saya jalani saja proses hukumnya,” ujarnya, Kamis (2/11/2017) sore.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Mochamad Arief Wicaksono akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.

Kasus pertama, dia disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang yang sekarang sudah berstatus tersangka.

Uang suap itu diduga ada kaitannya dengan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Sedangkan kasus kedua, Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima hadiah atau janji berupa uang Rp250 juta, dari Hendrawan Maruszaman Komisaris PT ENK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberian itu diduga terkait proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016.

Atas perbuatan yang disangkakan, Arief Wicaksono terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs