Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menangkap sindikat pelaku penipuan dengan modus menyebar dokumen (ijazah, Siup dan Cek) di suatu tempat dengan harapan bisa menjerat korban untuk ditipu.
Sedikitnya delapan orang yang berasal dari luar Jawa ditangkap. Mereka adalah:
1.Abdul Malik warga Jl. Lapada RT/RW 001/001 Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan (Ketua Komplotan),
2. Irsan Petang (34) warga Desa Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng, Sulsel (Menerima Telpon dan memandu korban dalam transaksi rekening).
3. Adi warga Jl Usman Balo Kelurahan Lakessi Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang Sulsel (peran sebar brosur),
4. Reno Firmansyah warga Kampung Baru Kelurahan Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang Sulsel (peran menelpon korban).
5. Sapri Jl. Anda Kelurahan Wala Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang Sulsel (peran sebar brosur dan dokumen).
6. Jum Agus warga Kelurahan Maijelling Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang Sulsel (peran telpon korban).
7. Muh Yusuf warga Jl. A Haseng BTN Rijang Pittu Permai Kelurahan Rijai Pitu Kecamatan Maritangngae Kabupaten Sidenreng Rappang Sulsel (peran telpon korban).
8. Supriadi Kelurahan Allakuang Kecamatan Maritenggae Kabupaten Sidrap Sulsel (peran telpon korban).
Delapan orang ini berdomisili mengontrak berpindah-pindah selama beraksi 4 tahun di Jawa Timur dan sekitarnya.
AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, modus sindikat penipuan ini mulanya dengan mencetak dokumen sendiri berupa SIUP disertai cek bernilai Rp3 miliar yang sudah tertera nomor kontak person para pelaku.
Dokumen ini sengaja dibagikan atau ditinggal di rumah rumah makan ataupun di depan kediaman orang secara acak sehingga orang yang menemukan bisa menghubungi nomor kontak pelaku untuk berniat mengembalikan.
Saat korban menghubungi pelaku untuk berniat baik mengembalikan dokumen, korban diiming-imingi imbalan uang Rp100 juta rupiah. Setelah korban percaya maka dipandu oleh pelaku untuk pergi ke ATM.
“Setelah korban di ATM barulah penipuan dilancarkan. Korban dipandu agar mentransfer uang Rp25 sampai Rp50 juta sebagai persyaratan administrasi,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (29/10/2017).
Leo mengatakan, modus yang dilakukan kelompok penipuan ini bermacam-macam. Ada juga dengan menyebar kertas undian kemenangan yang disebar di rumah-rumah atau di toko-toko untuk menjaring korban.
“Setelah ada korban yang menemukan kemudian telpon di nomor yang tertera, kemudian pelaku menggiring korban agar ke ATM untuk transfer uang sebagai syarat administrasi. Kebanyakan mereka memandu agar korban menekan ATM yang berbahasa Inggris agar korban tidak terlalu fokus,” katanya.
Dalam kasus yang ditangani Polrestabes Surabaya, memang baru satu orang korban yang melaporkan. Tapi, dari rekap kejahatan dan buku tabungan tersangka, meraka sudah ratusan kali menerima transfer uang dari para korban.
Kombes Pol Muhammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya dengan semua janji hadiah dan modus seperti ini.
“Masyarakat harus fokus ketika mendapat telpon dari orang tak dikenal dan menjanjikan hadiah atau imbalan uang,” katanya. (bid/dwi)