Selasa, 26 November 2024

Dua WNI Divonis Lima Tahun Penjara di Malaysia

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, Ari Johon Aripin (28) dan Bumi Sari (32) divonis lima tahun penjara di Malaysia, Jumat (27/10/2017), dengan tuduhan penyelundupan migran.

Mereka di vonis dalam sebuah sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam yang dipimpin hakim S.M Komathy A/P Suppiah.

Pengadu dalam kasus ini adalah Kopral Shahrul Ikram B Mohd Ros yang pada 10 September 2016 sekira jam 03.00 ketika sedang ronda Operasi Pensura di kawasan Perairan Pulau Angsa, Kuala Selangor, Negeri Selangor, telah mendapat arahan untuk menuju ke kawasan Sungai Dua, Pelabuhan Nort Port.

“Pengadu bersama-sama tiga orang temannya telah menuju ke kawasan tersebut setelah mendapat informasi dari nelayan lokal tentang cobaan untuk membawa orang keluar dari kawasan tersebut,” kata Komathy.

Sekira pukul 04.30, pengadu dan anggotanya bersama-sama dengan satu kapal bantuan Polis Marin atau Polisi Laut telah berhasil menangkap sebuah bot pom-pom atau boat kayu dari Indonesia yang tidak bermotor, tidak bernama dan tidak memasang lampu sedang menuju ke laut dari Kuala Sungai Dua.

“Pengadu dan anggotanya telah merapati perahu tersebut dengan menyalakan lampu dan boat tersebut telah berhenti. Kopral kemudian telah naik ke boat untuk membuat pemeriksaan,” katanya.

Di dalam kapal tersebut didapati banyak orang lelaki dan perempuan Indonesia dalam keadaan mencurigakan sehingga kapal ditunda ke pangkapan Polis Merin Pulau Indah untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pengadu mendapati bahwa boat tersebut dinaiki oleh 94 orang WNI terdiri seorang tekong, satu awak bersama 77 lelaki dan 15 perempuan dewasa,” katanya.

Penumpang-penumpang perahu membenarkan bahwa Ari Johon Aripin dan Bumi Sari membantu mereka naik ke dalam boat dan saat ditangkap keduanya dalam tempat pengemudian boat.

“Karena itu, terdakwa seorang yang masih bebas telah bersama-sama menjalankan penyelundupan migran, yaitu suatu kesalahan yang di hukum di bawah Seksyen 26A Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 dibaca bersama Seksyen 34 Kanun Keseksaan,” katanya seperti dilansir Antara.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
26o
Kurs