Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Filipus Djap dan Edi Setiawan dua orang yang berstatus tersangka, Jumat (27/10/2017).
Sekitar pukul 10.00 WIB, Filipus Djap datang di Gedung KPK, diantar mobil tahanan. 10 menit kemudian, Edi Setiawan juga datang dan langsung masuk ruang pemeriksaan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, kedua orang tersangka tersebut akan dimintai keterangan seputar proses pengadaan barang serta kepemilikan sebuah mobil Toyota Alphard yang diduga suap buat Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap.
Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta di mana Rp300 juta untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard. Sedangkan Edi Setiawan mendapat jatah Rp100 juta.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Ketiga orang itu menjadi tersangka sesudah KPK menemukan bukti adanya indikasi suap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan hari Sabtu (16/9/2017), di daerah Malang. (rid/dwi/rst)