Sabtu, 23 November 2024

Menduga Hakim Tidak Netral, GPD Surabaya Melapor ke Komisi Yudisial

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Amiruddin Plt Sekjen GPD Surabaya menujukkan berkas penerimaan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan ketidaknetralan seorang Hakim PN Surabaya, Rabu (25/10/2017), di Gedung KY, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Enam anggota ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya, Rabu (25/10/2017) siang ini mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat.

Mereka melaporkan Unggul Warso Mukti Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bertindak sebagai ketua majelis hakim perkara penipuan dan penggelapan, dengan terdakwa Henry Jacosty Gunawan.

Laporan dilakukan atas dugaan keberpihakan Unggul Warso Mukti waktu mengadili perkara yang menjerat bos PT Gala Bumi Perkasa.

“Kami merasa ada beberapa hal yang janggal, makanya kami melapor ke KY. Pertama soal penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul,” ujar Amiruddin Plt Sekjen GPD Surabaya, Rabu (25/10/2017), di Jakarta.

Kemudian, lanjut Amiruddin, adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Lalu, Hakim Unggul dianggap membiarkan aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional.

“Selain itu, Hakim Unggul melarang Jaksa Ali Prakoso yang akan membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya, dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi.
Aksi larangan Jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin,” paparnya.

Amiruddin berharap, Komisi Yudisial memantau indikasi ketidaknetralan hakim PN Surabaya, serta perlakuan istimewa yang diberikan pada Henry J Gunawan.

Menanggapi laporan itu, Imron Kepala Seksi Pengaduan KY RI berjanji akan segera menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus Henry J Gunawan.

“Mungkin paling lambat minggu depan kami sudah turunkan tim, apalagi sudah ada bukti-bukti yang kami terima dari pengaduan GPD,” ucapnya.

Seperti diketahui, Henry J Gunawan Ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017, usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Polrestabes Surabaya.

Tapi, status tahanan negara itu dialihkan menjadi tahanan kota oleh Hakim Unggul Warso Mukti dengan alasan bos PT Gala Bumi Perkasa punya penyakit jantung.

Henry J Gunawan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh notaris Caroline, karena diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang, senilai Rp4,5 miliar.

Berawal dari salah seorang klien Caroline, melakukan transaksi membeli tanah yang ditawarkan oleh terdakwa Henry J Gunawan, dengan nilai harga Rp4,5 miliar. Tapi, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dibayarkan atas lahan tersebut, tak pernah diserahkan.

Justru SHGB dijual ke orang lain dengan nilai Rp10 miliar. Sehingga dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan, Henry dijerat pasal 378 dan 372 KHUP. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs