Lely Pelitasari Soebekty Anggota Ombudsman RI mengatakan, masyarakat punya hak memilih jenis transaksi tunai atau non tunai menggunakan uang elektronik.
Terkait rencana penerapan elektronifikasi atau pembayaran non tunai di seluruh jalan tol, Ombudsman memandang perlunya edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
Selain itu, Lely juga menyarankan supaya ada minimal satu pintu tol hybrid yang masih bisa menerima pembayaran tunai.
Pintu tol hybrid itu, menurut Lely masih diperlukan sebagai antisipasi apabila terjadi kendala teknis dalam proses pembayaran, atau pengguna baru yang belum tahu soal penerapan elektronifikasi.
Atas usulan itu, Kuncahyo Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan sepakat dan bakal menyediakan satu pintu hybrid, serta minimal seorang petugas untuk membantu proses pembayaran.
“Kami sepakat dengan Ombudsman. Kami tidak boleh meniadakan pengguna jalan tol yang tidak tahu soal elektronifikasi, sehingga hak mereka masih bisa kami berikan dengan membayar di gardu tol hybrid,” ujarnya usai rapat di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017).
Kuncahyo berharap, masyarakat berangsur bisa mengetahui kalau program non tunai dengan uang elektronik lebih efisien dari segi prosesnya.
Sementara itu, Sugeng Deputi Gubernur Bank Indonesia menegaskan kalau segala persiapan penerapan elektronifikasi pembayaran sudah dilakukan, termasuk soal regulasi.
Dalam persiapan itu, Bank Indonesia melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan perbankan.
Dengan begitu, diharapkan penerapan pembayaran tol non tunai yang mulai diberlakukan 31 Oktober 2017, bisa berjalan dengan baik serta berdampak positif buat masyarakat. (rid/dwi)