Sabtu, 1 Maret 2025

UU PPMI Disahkan, Pekerja Migran Bisa Maksimal Terlindungi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat Paripurna DPR RI pengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjadi Undang-Undang. di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjadi Undang-Undang.

Sebelum diketok, Rapat Paripurna diawali dengan laporan Yusuf Macan Effendi (Dede Yusuf) Ketua Komisi IX DPR RI.

Dia mengatakan, seluruh anggota Komisi IX telah berupaya secara maksimal untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang yang terbaik bagi kepentingan nasional, bangsa dan negara. Terutama kepada para pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya.‎

“Selanjutnya besar harapan kami setelah RUU ini disahkan, pemerintah segera melakukan sosialisasi serta menyusun beberapa peraturan pelaksanaan yang diamanatkan RUU ini selama dua tahun, agar RUU ini dapat berlaku efektif,” ujar Dede di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Setelah laporan ketua komisi IX tersebut, Taufik Kurniawan wakil ketua DPR sekaligus pimpinan sidang paripurna menanyakan langsung kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuannya, dan akhirnya semua menyetujui.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada seluruh Fraksi di DPR RI, apakah RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyaTaufik yang langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan. Ketokan palu pun menjadi tanda persetujuan para anggota dewan.

Sekadar diketahui, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini merupakan RUU yang berupaya mengoreksi kelemahan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Tata kelola yang lebih memperkuat aspek perlindungan kepada pekerja migran Indonesia sekaligus mengoreksi praktek-praktek yang telah berlangsung yang merugikan pekerja migran.

Dalam RUU ini peran negara diperkuat untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Karena sudah menjadi keharusan negara untuk menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.

Sementara Fahri Hamzah Wakil ketua DPR sekaligus ketua Timwas TKI mengatakan, ada perbedaan signifikan di UU PPMI dengan UU sebelumnya.

“UU baru ini memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja Migran, mulai dari penempatan, saat penempatan hingga saat kepulangan dan berbaur dengan tempat asalnya. Ini juga menggeser cara pandang negara kepada pekerja Migran, dari “produk” atau komoditas menjadi aset negara,” kata Fahri.(faz/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Sabtu, 1 Maret 2025
30o
Kurs