Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Punjul Santoso Pelaksana Tugas Wali Kota Batu, terkait kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kota Batu.
Sekitar enam jam, mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, Punjul diperiksa sebagai saksi dari Eddy Rumpoko Wali Kota Batu (nonaktif) yang berstatus tersangka.
Sebelum meninggalkan Gedung KPK, Punjul mengatakan diminta menjawab 12 pertanyaan, antara lain soal kenal tidaknya dia dengan para tersangka.
Kemudian, Punjul yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Batu menyatakan, tidak tahu soal proses pengadaan barang/jasa, serta kepemilikan sebuah mobil Toyota Alphard yang diduga suap buat Eddy Rumpoko.
“Saya nggak pernah ikut membahas pengadaan karena tugas dan fungsi wakil wali kota bukan itu. Keputusan ada sendiri-sendiri, tugas wakil wali kota adalah membantu tugasnya wali kota,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap pengusaha perhotelan.
Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta di mana Rp300 juta untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard. Sedangkan Edi Setiawan mendapat jatah Rp100 juta.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Ketiga orang itu menjadi tersangka sesudah KPK menemukan bukti adanya indikasi suap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan hari Sabtu (16/9/2017), di daerah Malang. (rid/iss/ipg)