Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini kembali menggelar persidangan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pada sidang lanjutan ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi, yaitu Isnu Edhi Wijaya Indri Mardiani, Adres Ginting, dan Anas Urbaningrum.
Tapi, berhubung sedang sakit, Anas mantan Ketua Umum Partai Demokrat tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Sebenarnya kami memanggil empat orang saksi pada persidangan hari ini. Tapi, yang bisa hadir cuma tiga orang karena seorang saksi atas nama Anas Urbaningrum sedang sakit,” ujar Irene Putri Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).
Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat pernah mengatakan ada kedekatan khusus antara Andi Narogong dengan Anas Urbaningrum.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Kamis (23/3/2017).
Dia diduga bersama Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Andi Narogong juga disebut berperan aktif dalam proses pembahasan anggaran sampai tahap pengadaan KTP Elektronik, bersama Setya Novanto yang waktu itu menjabat Ketua Fraksi Golkar.
Dari pemeriksaan, KPK juga menemukan indikasi keterlibatan Andi Narogong dengan aliran dana ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta. (rid/rst)