Senin, 25 November 2024

Pengadilan Mesir Vonis Mati 11 Anggota Kelompok Teroris

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 11 terdakwa, Minggu (22/10/2017), atas dugaan menjadi anggota kelompok teroris dan upaya pembunuhan dua polisi, menurut keterangan pejabat pengadilan.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup 25 tahun di Mesir, terhadap 14 terdakwa lain dan hukuman penjara 10 tahun terhadap seorang anak di bawah umur.

Mereka diduga terlibat dalam kegiatan teroris dan berusaha membunuh dua polisi pada 2014 serta memiliki dan memproduksi bahan peledak.

Sebanyak 21 terdakwa hadir di pengadilan, termasuk tujuh orang yang divonis mati. Lima orang lainnya dijatuhi hukuman secara in absentia, yakni anak di bawah umur dan empat terdakwa lain yang divonis mati.

Mereka dituding terlibat dalam aksi kekerasan menyusul penggulingan presiden Mohamed Morsi oleh militer pada Juli 2013.(ant/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs