Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengagendakan persidangan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (20/10/2017).
Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan keterangan lima orang saksi, dari unsur Kementerian Dalam Negeri, pihak swasta dan politisi.
Mereka yang diminta bersaksi adalah Drajat Wisnu Setyawan bekas ketua panitia pengadaan KTP Elektronik, Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiaksono, dan Setya Novanto politisi Partai Golkar.
Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, 14 Agustus 2017, Novanto disebut punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Narogong.
Sampai sekarang, KPK sudah memroses enam orang yang terindikasi terlibat langsung dalam korupsi proyek KTP Elektronik. Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari politisi Partai Golkar dan Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Solution yang masih dalam penyidikan.
Sedangkan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, sekarang kembali berstatus saksi sesudah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/dwi)