Sabtu, 23 November 2024

16 Parpol Terdaftar di KPU Kota Surabaya

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Sebanyak 16 partai politik dinyatakan terdaftar oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya sebagai partai peserta Pemilu Legislatif 2019.

Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner KPU Surabaya di Surabaya, Rabu (18/10/2017) mengatakan hasil pendaftaran partai peserta pemilu sampai pada kesempatan perpanjangan waktu 1 x 24 jam yang ditutup pada 17 Oktober 2017 tepat pukul 24.00 WIB tercatat 16 partai dari 27 parpol yang ada di Surabaya.

“Sampai pukul 24.00 WIB, partai peserta pemilu yang terdaftar telah bertambah dari 13 partai menjadi 16 partai,” katanya seperti dilansir Antara.

Adapun partai yang sudah menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol paling tidak 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk ke KPU Surabaya meliputi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Berkarya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan tiga partai politik yang mendaftar pada masa perpanjangan waktu adalah Partai Indonesia Kerja (PIK), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Saat ditanya apakah partai yang belum daftar di KPU Surabaya tidak bisa jadi peserta pemilu? Purnomo mengatakan bukan tidak bisa, tapi tidak menyertakan Surabaya sebagai bagian dari kelengkapan berkasnya.

“Sekarang ini, kamu fokus melakukan penelitian administrasi kelengkapan berkas,” ujarnya.

Begitu juga saat ditanya jika hasil penelitian masih adanya berkas yang tidak valid terhadap parpol tertentu, Purnomo mengatakan akan ada tahap perbaikan dimana pihak parpol akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki validitas atau kebenaran atau ketepatan dokumen tersebut.

“Jika sampai perbaikan ternyata masih bermasalah, maka akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti atau menjadi peserta pemilu 2019,” katanya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs