Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan melakukan penelitian administratif untuk partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 selama 30 hari, sebelum melakukan verifikasi faktual.
“Tahapan pendaftaran yang sudah berlangsung akan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya, untuk kemudian dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi yang kurang lebih berlangsung selama 30 hari,” kata Arief Budiman Ketua KPU RI di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Ia mengatakan nantinya KPU akan menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada seluruh parpol, termasuk menyampaikan ada atau tidaknya catatan dari KPU yang perlu ditindaklanjuti parpol.
Jika ada catatan, menurut dia, maka parpol dipersilakan melakukan perbaikan, untuk selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap perbaikan tersebut.
Kemudian, ia mengemukakan, jika tahapan penelitian administrasi sudah selesai, maka KPU akan melakukan proses verifikasi faktual.
Proses verfikasi faktual hanya ditujukan kepada partai-partai baru yang sebelumnya belum pernah menjalani verifikasi faktual, ujarnya.
“Sampai akhirnya nanti pada bulan Februari 2018 kami akan menetapkan siapa saja parpol yang sudah bisa mengikuti Pemilu 2019,” ujar Arief Budiman seperti dikutip Antara.(ant/ipg)