Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga orang pengusaha swasta sebagai saksi untuk tersangka Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif, Senin (16/10/2017).
Masing-masing adalah Agus Soerjanto, Aang Tjandra, dan Filipus Djap yang berstatus tersangka pemberi suap.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik masih berupaya menggali keterangan saksi-saksi atas dugaan praktik suap dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Selain ketiga orang tersebut, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Eddy Rumpoko sebagai saksi dari Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu nonaktif.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap.
Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta di mana Rp300 juta untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard. Sedangkan Edi Setiawan mendapat jatah Rp100 juta.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu, dengan total anggaran Rp5,26 miliar. (rid/dwi)